MAKASSAR – Kuasa hukum Haji Tajang meminta Kejaksaan mengusut tuntas dugaan penjarahan aset milik debitur PT A3 Sengkang yang disebut berkaitan dengan perkara hukum yang menjerat kliennya.
Permintaan tersebut disampaikan kuasa hukum Haji Tajang setelah kembali mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, Senin (24/8/2026).
Kehadiran Kuasa Hukum Haji Tajang ke kantor Kejati Makassar diterima oleh Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, S.H., M.H., Kasi Pidsus, Faisah, S.H., M.H., dan Andi Khaerul Fahmi Kasubsi 1 Intel Kejari Makassar, berlangsung di aula Kantor Kejari Makassar, Senin (24/08/2026).
Kedatangan Mereka mempertanyakan sejumlah hal terkait penanganan perkara, termasuk dugaan keterlibatan pihak internal perbankan serta keberadaan berkas perkara yang sebelumnya disebut ditangani Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kuasa hukum Haji Tajang, A. Salim Agung, SH, mengatakan dugaan penjarahan aset tersebut perlu dilihat berdasarkan material perkara dan fakta-fakta yang ada.
Menurutnya, perkara bermula dari adanya pengaduan pihak internal Bank BRI kepada aparat penegak hukum.
Namun, dalam proses hukum yang berjalan, pihak yang kemudian diproses dan menjalani hukuman disebut merupakan debitur Bank BRI, yakni Haji Tajang selaku pihak yang terkait dengan PT A3 Sengkang.
“Kalau kejaksaan mempidanakan debitur Bank BRI dengan menggunakan undang-undang TPPU, pertanyaannya, mana pelaku utamanya dari pihak perbankan?” kata A. Salim Agung.
Ia mempertanyakan sejauh mana pemeriksaan terhadap pihak internal perbankan dilakukan dalam perkara tersebut.
Menurutnya, hingga kini pihaknya belum mendapatkan pembuktian otentik mengenai pemeriksaan maupun tuntutan terhadap pihak internal Bank BRI yang berkaitan dengan proses pencairan kredit.
Kuasa hukum juga menyoroti proses pencairan dana kepada PT A3 Sengkang yang menurutnya dilakukan secara bertahap dan menggunakan agunan sebagai bagian dari proses perbankan.
Karena itu, ia meminta Kejaksaan menjelaskan secara terbuka dasar pembuktian apabila pencairan dana tersebut dikaitkan dengan tindak pidana pencucian uang.
“Yang perlu diperjelas adalah pembuktian autentik bahwa dana yang dicairkan Bank BRI kepada debitur lebih besar dibandingkan agunan milik PT A3 Sengkang. Sampai hari ini, menurut kami, itu belum diperlihatkan,” ujarnya.
Ia menilai kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penanganan perkara sekaligus memunculkan dugaan adanya upaya penguasaan atau penjarahan aset milik debitur.
“Dugaan kami ada indikasi kuat aset milik debitur Bank BRI ini dijarah secara korporasi. Siapa pelaku utamanya, kita harus melihat material perkaranya,” katanya.
Selain persoalan aset, kuasa hukum Haji Tajang juga mempertanyakan perbedaan informasi mengenai keberadaan berkas perkara.
Sebelumnya, pihaknya mengaku memperoleh informasi dari Kejati Sulsel bahwa berkas perkara Haji Tajang dan Whisnu tidak berada di Kejati Sulsel, melainkan di Kejari Makassar.
Namun, saat kembali melakukan konfirmasi ke Kejari Makassar pada Senin (24/8/2026), pihaknya mengaku mendapat penjelasan berbeda dari Kasi Pidsus.
Bahkan, menurut kuasa hukum, diperlihatkan bukti formal yang menunjukkan perkara tersebut pada awalnya ditangani oleh Kejati Sulsel.
“Ini yang menjadi pertanyaan kami. Di satu sisi kami mendapat penjelasan perkara tidak ada di Kejati, tetapi hari ini pihak Kejari memperlihatkan berkas bahwa penanganan awalnya dari Kejati. Ada apa dengan persoalan ini?” ujarnya.
Kuasa hukum menegaskan pihaknya tidak bermaksud melakukan intervensi terhadap proses hukum.
Namun, mereka meminta Kejaksaan membuka fakta perkara secara transparan dan memastikan seluruh pihak yang diduga berkaitan dengan perkara diperiksa secara proporsional.
“Kalau klien kami dikenakan undang-undang TPPU, maka harus jelas juga siapa saja pihak lain yang terkait. Jangan sampai hanya debitur yang diproses sementara pihak lain tidak diperiksa,” tegasnya.
Menurutnya, Haji Tajang telah menjalani hukuman pidana lebih dari 14 tahun atau hampir 15 tahun. Karena itu, pihaknya menilai seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut perlu dibuka secara terang, termasuk mengenai aset dan proses pencairan kredit.
Kuasa hukum Haji Tajang menyatakan akan terus mengawal perkara tersebut hingga mendapatkan kejelasan.
Mereka juga meminta Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta pihak terkait lainnya memberikan perhatian terhadap persoalan yang mereka soroti.
“Kami akan kawal sampai selesai. Kami tidak akan berhenti sebelum perkara ini terungkap dan siapa sebenarnya yang bermain di belakang perkara ini menjadi jelas,” pungkasnya.
Perkara Whisnu Tak Terdaftar di Kejari Makassar, Kasi Pidsus Minta Waktu Seminggu Pastikan Tunjukkan Dokumen Perkara
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar memastikan perkara Whisnu nomor 05/Pid.sus/2012/PN.MKS yang dikaitkan dengan perkara Haji Tajang belum tercatat dalam register perkara di Kejari Makassar.
Whisnu Purnomo diketahui merupakan mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar. Namanya disebut dalam perkara tindak pidana korupsi kredit fiktif yang berkaitan dengan pengajuan fasilitas kredit PT A3 Sengkang.
Dalam perkara tersebut, Whisnu menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah dalam perkara korupsi kredit fiktif dengan nilai sekitar Rp41 miliar.
Namun ironisnya, keberadaan terpidana Whisnu dan kawan-kawan masih misteri, termasuk tempat dan status pelaksanaan pidana penjaranya, hingga kini belum diketahui secara jelas.
Meski demikian, pihak Kejari Makassar menegaskan masih menelusuri keberadaan dan riwayat dokumen untuk memastikan apakah pernah ada pelimpahan perkara dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel).
Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, mengatakan penelusuran tersebut masih dilakukan, termasuk untuk memastikan keberadaan berkas yang berkaitan dengan perkara Whisnu.
“Perkara tersebut tidak terigister di Kejari Makassar. Namun, kami masih melakukan penelusuran untuk memastikan keberadaan dan riwayat berkasnya, termasuk apakah pernah ada pelimpahan dari Kejati Sulsel ke Kejari Makassar,” ujar Sulfikar, Minggu (23/8/2026).
Sementara itu, Kasi Pidsus Kejari Makassar, Faisah, dihadapan kuasa hukum dan awak media, meminta waktu hingga pekan ini untuk memastikan dokumen dan status penanganan perkara yang dipersoalkan.
“Saya belum bisa menjawab sepenuhnya pertanyaan teman-teman media karena saya terkendala dengan dokumen terdaftarnya perkara itu di Kejari Makassar,” ujar Faisah, di aula kantor Kejari Makassar, Senin (24/08/2026).
Ia mengatakan, pihaknya masih harus memastikan apakah perkara tersebut pernah ditangani atau terdaftar di Kejari Makassar.
“Masih ada yang harus saya pastikan, apakah perkara itu ditangani di Kejari Makassar atau tidak. Kalau sudah diketahui bahwa itu terdaftar di sini, baru saya bisa menjelaskan secara lengkap,” katanya.
Faisah kemudian meminta kesempatan untuk menyelesaikan penelusuran dokumen tersebut. “Beri saya kesempatan minggu ini untuk menyelesaikan,” tegasnya.
Arman





