MAKASSAR —24/08/2026 Perkara terpidana Whisnu Purnomo, mantan Accounting Officer Bank BRI Cabang Somba Opu Makassar yang dikaitkan dengan perkara Haji Tajang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, perkara dengan nomor 05/Pid.Sus/2012/PN.MKS disebut belum ditemukan dalam register Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar

Informasi tersebut disampaikan Kasi Intel Kejari Makassar, Sulfikar, saat dikonfirmasi awak media, Minggu (23/8/2026).
Menurut Sulfikar, pihaknya masih melakukan penelusuran melalui Kasi Pidana Khusus (Pidsus) untuk memastikan keberadaan berkas perkara Whisnu, termasuk dokumen yang berkaitan dengan putusan perkara tersebut.
Penelusuran tersebut juga dilakukan untuk mengetahui riwayat administrasi perkara, termasuk memastikan apakah pernah terdapat pelimpahan atau penyerahan berkas dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kepada Kejari Makassar.
“Ketika saudara mencari berkas kemudian tidak ketemu dan tidak puas, silakan laporkan.
Oknum-oknum Kejaksaan Negeri Makassar yang menangani perkara itu tidak ada masalah, boleh itu,” jelas Sulfikar.
Kuasa Hukum Pertanyakan Keterkaitan Perkara
Pernyataan tersebut kemudian memunculkan pertanyaan dari kuasa hukum Haji Tajang. Mereka mempertanyakan keberadaan dokumen perkara Whisnu karena menilai perkara tersebut memiliki keterkaitan dengan konstruksi pemberian fasilitas kredit PT A3 Sengkang di Bank BRI.
Whisnu Purnomo diketahui merupakan mantan Accounting Officer BRI Cabang Somba Opu Makassar. Namanya disebut dalam perkara korupsi kredit yang berkaitan dengan pengajuan fasilitas kredit PT A3 Sengkang.
Dalam perkara tersebut, Whisnu disebut menjadi terdakwa dan dinyatakan bersalah dalam perkara kredit yang nilainya sekitar Rp41 miliar.
Perkara tersebut berkaitan dengan pengajuan kredit untuk pengadaan kendaraan yang diajukan oleh Direktur PT A3 Sengkang, Haji Tajang.
Kuasa hukum Haji Tajang mempertanyakan mengapa keberadaan berkas perkara Whisnu belum dapat dipastikan dalam administrasi Kejari Makassar.
“Perkara Whisnu itu satu paket dengan perkara Haji Tajang. Kami ingin tahu bukti autentiknya ada di mana. Register pelimpahannya dari Kejati juga harus jelas,” ujar kuasa hukum.
Menurut kuasa hukum, seluruh rangkaian proses pemberian fasilitas kredit perlu ditelusuri secara utuh, termasuk peran pihak internal perbankan.
“Dugaan kami, perkara ini berkaitan dengan upaya menguasai atau menjarah aset milik debitur. Tetapi ini tentu harus dibuktikan secara autentik secara hukum dan tidak boleh hanya berdasarkan asumsi pihak Kejari,” tambahnya.
Minta Dokumen Kredit Dibuka
Kuasa hukum Haji Tajang juga meminta aparat penegak hukum membuka dokumen yang berkaitan dengan proses pemberian fasilitas kredit PT A3 Sengkang.
Dokumen tersebut antara lain pengajuan kredit, proses appraisal agunan, pencairan fasilitas, dokumen administrasi perbankan, serta pihak-pihak yang terlibat dalam proses tersebut.
Menurut kuasa hukum, pemeriksaan terhadap seluruh rangkaian proses perbankan diperlukan agar konstruksi perkara dapat dilihat secara utuh.
Ia juga mempertanyakan apabila dalam materi perkara terdapat dugaan keterlibatan pihak internal perbankan, mengapa pihak tersebut tidak diperiksa atau diproses dalam rangkaian perkara yang sama.
“Kalau memang dalam materi perkara disebut ada peran pihak internal perbankan, pertanyaannya mengapa pihak tersebut tidak diperiksa atau diproses secara bersamaan?” katanya.
Kejari Masih Telusuri Riwayat Berkas
Sementara itu, Kejari Makassar menyatakan masih melakukan pengecekan terhadap keberadaan berkas perkara Whisnu.
Pengecekan tersebut penting untuk memastikan apakah berkas perkara pernah masuk atau dilimpahkan ke Kejari Makassar, serta bagaimana riwayat administrasinya.
Keberadaan nomor putusan perkara juga perlu diverifikasi dengan dokumen administrasi dan register perkara. Sebab, adanya nomor putusan tidak serta-merta menjelaskan keberadaan suatu berkas dalam administrasi Kejari Makassar.
Kuasa hukum Haji Tajang meminta proses penelusuran dilakukan secara transparan dengan membuka register perkara, dokumen pelimpahan, serta dokumen autentik lainnya.
“Kalau memang berkasnya ada di Kejati, harus jelas pelimpahannya dari mana. Kalau masuk ke Kejari Makassar, tentu harus ada register. Kalau tidak ada di register, pertanyaannya berkas itu ada di mana?” ujarnya.
Eksaminasi Diharapkan Buka Riwayat Perkara
Munculnya perbedaan informasi mengenai keberadaan berkas Whisnu membuat penelusuran administrasi dan riwayat penanganan perkara menjadi penting untuk memperjelas konstruksi perkara yang dikaitkan dengan Haji Tajang.
Eksaminasi yang diusulkan Kejati Sulsel diharapkan dapat membuka secara utuh riwayat penanganan perkara, mulai dari proses penyidikan, penuntutan, putusan pengadilan, eksekusi hingga status barang bukti.
Hingga berita ini diterbitkan, keberadaan berkas perkara Whisnu di lingkungan Kejari Makassar masih dalam tahap penelusuran.
Sementara itu, dugaan adanya keterkaitan antara perkara Whisnu dan perkara Haji Tajang merupakan keterangan dari pihak kuasa hukum
Arman





